PN Lahat Mendamaikan Perkara Kelalaian dalam Sunatan Massal
Redaksi ZonaPedia
10/4/20242 min read


Terdakwa dan Ayah anak korban kelalaian sunat massal memperlihatkan surat kesepakatan damai dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat dan pengunjung sidang.
Lahat, Sumatera Selatan - Sidang kasus kelalaian dalam pelaksanaan sunatan massal yang mengakibatkan terpotongnya 'kepala' alat kelamin seorang bocah di Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (3/10). Persidangan yang dipimpin oleh Harry Ginanjar, S.H., M.H., dengan beranggotakan M. Chozin Abu Sait, S.H., dan Ahmad Ishak Kurniawan, S.H., menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu Ubaidillah, PLH. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Elfa, Kepala Puskesmas Tanjung Sakti dan Helmi, tenaga medis pada Puskesmas Tanjung Sakti dan juga dihadiri oleh keluarga anak korban.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengupayakan restoratif justice sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan disambut baik oleh kedua belah pihak baik Terdakwa maupun korban sehingga keduanya sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan menandatangani kesepakatan damai.
Sebelumnya diketahui Insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2023 ini sempat mengejutkan masyarakat, mengingat acara sunatan massal tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Lahat melalui Puskesmas Tanjung Sakti.
Namun, saksi-saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan segera merespons insiden tersebut.
PLH. Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Ubaidillah, menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa pelaksanaan sebelumnya dilaporkan berhasil, namun kemudian keesokan harinya tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2023 adanya laporan insiden yang diterimanya terkait insiden terpotongnya 'kepala' alat kelamin anak korban.
"Setelah menerima laporan, kami segera memerintahkan agar korban dibawa ke rumah sakit dengan menyiapkan ambulans.
Kami juga mengutus sub koordinator untuk langsung turun ke lapangan dan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat," ujar Ubaidillah.
Kepala Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, Elfa, menambahkan bahwa mereka telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perawatan terbaik bagi anak korban baik mulai dari Lahat sampai dengan Palembang agar anak korban dapat sembuh.
Atas upaya dari Terdakwa dan pihak-pihak dari Dinas Kesehatan itulah, akhirnya keluarga anak korban menerima upaya perdamaian yang melibatkan Dinas Kesehatan, keluarga korban, dan Terdakwa. Selanjutnya, dalam sidang, terdakwa Yuniana, yang merupakan tenaga medis pada acara sunatan massal, membacakan surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak Terdakwa mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga anak korban serta memberikan kompensasi uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada keluarga anak korban.
Dengan kesepakatan damai ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih ringan.
Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Dinas Kesehatan Lahat menunjukkan komitmen mereka untuk bertanggung jawab dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pelaksanaan kegiatan serupa kedepannya agar dikemudian hari lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas medis. Acara sunat massal memiliki tujuan yang baik, namun tidak cukup hanya dengan niat baik saja, tentunya juga harus diiringi dengan pelaksanaannya yang baik agar tujuan tadi dapat tersampaikan dan menjadi manfaat bagi masyarakat" tutup Hakim Ketua, Harry Ginanjar.